Bantuan langsung tunai dana desa kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari dana desa kepada keluarga penerima mamfaat (KPM). dan diputuskan oleh musyawarah desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan peraturan.
oleh ; ASTIKA


Oktober 22, 2025

0 komentar:
Posting Komentar